JAKARTA - Pemerintah merombak aturan terkait kualifikasi kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa. Aturan tersebut bahkan sudah diumumkan lewat surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, lewat aturan baru ini nantinya kontraktor kecil bisa melakukan lelang untuk pengadaan barang dan jasa hingga Rp10 miliar. Ini sangat menguntungkan, sebab sebelumnya kontraktor kecil hanya bisa mengambil proyek dengan nilai Rp2,5 miliar saja.
"Untuk tahun 2019, sesuai surat edaran internal di Kementerian PUPR, maka untuk kecil kami naikkan hingga menjadi Rp10 miliar," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga: JK Ingatkan Kontraktor Jangan Saling Sikut
Selain kontraktor yang kecil, perubahan aturan ini juga menguntungkan kontraktor dengan kapasitas menengah. Sebab, ada peningkatan jumlah besaran nilai lelang proyek.
Sebelumnya, kontraktor hanya boleh mengikuti lelang dengan nilai proyek Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Dengan aturan baru ini, kontraktor bisa mengikuti lelang proyek pengadaan nilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, untuk kontraktor besar yang sebelumnya hanya bisa ikut pada proyek di atas Rp50 miliar. Dengan aturan tersebut, kini mereka harus ikut proyek yang nilainya di atas Rp100 miliar.