Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirugikan Fintech Abal-Abal? Jangan Ngadu ke Netizen Julid tapi ke Sini

Dirugikan Fintech Abal-Abal? Jangan Ngadu ke Netizen Julid tapi ke Sini
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Prosedur Pengaduan Lewat JENDELA

Masyarakat yang hendak mengadu ke AFPI atas perilaku anggotanya yang menyalahi aturan diminta untuk memberikan bukti pelanggaran yang bisa dipertanggungjawabkan. Sunu mencontohkan, bukti yang diperlukan AFPI adalah rekaman suara atau screenshot percakapan antara debitur dan kreditur.

Rekaman suara atau screenshot chat itu dibutuhkan untuk membuktikan nasabah ditagih dengan cara-cara yang melanggar, misalnya dengan nada ancaman.

“Sudah banyak yang melapor ke kita. Tapi notice-nya nggak jelas atau tidak ada buktinya. Waktu kita lihat di back end platform nggak ada,” jelasnya.

Dalam menyikapi laporan seperti ini, AFPI menurutnya tidak bersifat pasif. Sunu memastikan AFPI tetap akan menindaklanjuti laporan dari nasabah yang tidak memiliki bukti rekaman suara percakapan. Mereka hanya perlu mencantumkan nama jelas, tanggal dan jam saat penagihan itu dilakukan.

“Tim AFPI akan mengecek langsung ke anggota yang bersangkutan dan meminta rekaman percakapan. Dalam waktu 3 hari nasabah akan mendapatkan balasan,” katanya.

Jika terbukti melakukan kesalahan fatal, maka hukuman terberat untuk anggota AFPI adalah pencabutan status anggota. Hukuman tersebut secara otomatis akan menyebabkan hilangnya izin dari OJK.

Nah, sudah tahu kan dua saluran pengaduan fintech yang membuat tidur kamu resah di malam hari? Jangan mengadu di sosial media ya, karena netizen tempat mu mengadu pasti tidak bisa memberi solusi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement