"Selama ini kan mahasiswa, dosen, masuk bebas saja, hanya perlu tapping (menempel) kartu. Setahu saya dosen gratis, karena ini dikelola sendiri. Sekarang sudah disurati oleh Pemkot soal pemberlakuan pajak parkir sebesar 25% dari total pendapatan parkir, ini nanti akan berdampak pada hal lainnya, tentunya juga mahasiswa mulai resah jika dikenakan tarif parkir," sambung Bachtiar.
Memang upaya pemerintah daerah kota Tangerang Selatan untuk mendapatkan objek pajak parkir baru patutu diapresiasi sebab tujuannya untuk mendongkrak pendapatan negara.Namun hal demikian tak bisa dipukul rata bisa diterapkan di semua lembaga pendidikan.
"Nggak bisa dipukul rata, kalaupun mau diberlakukan pajak parkir bisa dilihat karakteristik kampusnya. Misalnya Unpam, ini kan kampus yang biayanya juga sangat terjangkau, semua strata sosial bisa kuliah disini, mahasiswanya puluhan ribu. Harusnya dipertimbangkan juga kalau mau menerapkan pajak parkir disini, ada kebijaksanaan dari Pemkot," jelasnya lagi.
Kebijaksanaan itu, diterangkan Bachtiar, bisa berupa pengurangan jumlah pajak atau bahkan pembatalan sama sekali. Hal demikian sama seperti insentif yang diberikan kepada stake holder yang turut berkontribusi kepada program pemerintah daerah.
"Kan kebijakan insentif seperti itu bisa diberikan kepada pihak yang berkontribusi kepada Pemkot. Begitupun dalam hal ini pajak parkir di kampus bisa saja dikurangi, atau dihapuskan sama sekali, karena kampus atau lembaga pendidikan itu kan berkontribusi juga bagi pemerintah. Jadi saya melihat, diskresinya ada di Ibu Wali Kota untuk mengurangi atau menghapus ketentuan itu, dan itu sah-sah saja," tegasnya.