Sementara itu, salah satu mahasiswa Unpam bernama Supriyatna menyebutkan, jika para mahasiswa akan menolak jika parkiran kampus dikenakan tarif parkir kendaraan layaknya sarana komersil. Menurut dia, nantinya mahasiswa tak lagi leluasa beraktifitas di dalam kampus karena tarif parkir akan dihitung per jam.
"Pasti terganggu, namanya mahasiswa banyak kegiatan di dalam kampus. Kalau sudah di jadikan objek pajak parkir seperti itu ya bawaannya nggak mau lama-lama parkir di dalam kampus. Saya yakin semua teman-teman akan bergerak menentang kalau sampai diterapkan seperti itu," ucap mahasiswa Fakultas Hukum Unpam itu.
Sebagai informasi, Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pemerintahan daerah tentu berlomba mencari objek baru yang bisa mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD merupakan pajak yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan untuk kepentingan daerah itu sendiri. Dimana diketahui, pajak atas penyelenggaraan tempat parkir adalah sektor potensial dalam peningkatan penerimaan pajak daerah
(Rani Hardjanti)