Dalam RUPTL 2019-2028 ini, Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi pembangkit listrik yang ramah lingkungan. Hal ini telah dilakukan antara lain dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT).
Kementerian ESDM juga menginstruksikan kepada PLN agar bauran energi dari gas dapat dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).
Pemerintah juga berkomitmen bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik memprioritaskan gas di mulut sumur (wellhead). Terkait penggunaan BBM untuk pembangkit listrik, dibatasi maksimal 0,4% mulai tahun 2025 yang digunakan hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).
Ignasius Jonan berharap kebijakan ketenagalistrikan yang diimplementasikan melalui RUPTL ini dapat didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)