Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |12:53 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek <i>Online</i>, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!
Foto: Okezone
A
A
A

c. kenyamanan;

d. keterjangkauan;

e. keteraturan.

Baca Juga: Menhub Janjikan Tarif Ojek Online yang Ideal

Pasal 4 Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;

b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;

c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;

d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;

e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;

f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;

g. pengemudi menguasai wilayah operasi;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement