c. pengemudi;
d. asuransi;
e. pajak kendaraan bermotor;
f. bahan bakar minyak;
g. ban;
h. pemeliharaan dan perbaikan;
i. penyusutan telpon seluler;
j. pulsa atau kuota internet; dan
k. profit mitra.
(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jasa penyewaan aplikasi.
(5) Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.