c. pengemudi;
d. asuransi;
e. pajak kendaraan bermotor;
f. bahan bakar minyak;
g. ban;
h. pemeliharaan dan perbaikan;
i. penyusutan telpon seluler;
j. pulsa atau kuota internet; dan
k. profit mitra.
(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jasa penyewaan aplikasi.
(5) Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(Feby Novalius)