Selain itu, pengemudi juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Pengemudi juga harus memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang.
Selain itu, pengemudi juga wajib mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)