Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah

Tarif Ojek <i>Online</i>, Menhub Ambil Jalan Tengah
Go-Jek Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu, namun ia khawatir jika tarifnya sebesar Rp3.000 maka pihak penumpang akan keberatan.

"Kita milih yang tengah, karena kalau Rp3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," katanya.

Dia menyebutkan draft peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek daring atau online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Go-Jek hingga Grab Wajib Sediakan Shelter untuk Driver Ojol

Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement