Terminal Metro Stater Depok akan berbasis Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan hubungan antar moda dengan berbagai jenis transportasi. “Kementerian Perhubungan sudah memiliki Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyinkronkan seluruh moda transportasi sehingga masyarakat akan dimudahkan ketika berganti moda baik pelayanan maupun inter koneksinya,” ungkap Sumarsono.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, Terminal Metro Stater Depok merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok memenuhi kebutuhan transportasi masyarakatnya mengingat perkembangan di Depok kian pesat.
“Tuntutan layanan masyarakat terhadap layanan terminal sangat tinggi sehingga Pemkot Depok merasa perlu merespons hal tersebut dengan membangun sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Dadang. Nanti akan ada 10 lajur yang dibuat untuk angkutan umum sesuai jurusan masing-masing.
Pergerakan kendaraan yang keluar masuk akan diatur sehingga tidak ada kendaraan menumpuk dalam jalur. Kemudian ada juga ruang tunggu bagi warga yang dibuat senyaman mungkin. “Ada juga jalur khusus bus bandara dengan ruang tunggu yang representatif.
Baca Juga: Jembatan Udara Diklaim Sukses Turunkan Disparitas Harga
Kalau memang memungkinkan nanti dibuat sistem city check in. Intinya kita ingin mengembangkan sistem juga membangun infrastruktur fisiknya,” katanya. Jika konsep ini berjalan lancar diperkirakan volume kendaraan di jalur protokol Depok dan jalur lainnya berkurang.
Di targetkan pengurangan volume kendaraan setelah pengoperasian terminal modern bisa tereduksi hingga 50%. “Kami ingin warga Depok menggunakan angkutan umum yang nyaman. Perlahan kami terus berupaya melakukan perbaikan dan persiapan ke arah sana,” ucapnya.
Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo mempertanyakan kerja sama antara Pemkot Depok dan pihak pengembang Terminal Metro Stater Depok terkait aset pemerintah daerah yang di kerjasamakan. “Dasar kerjasamanya apakah sudah sesuai aturan perundang-undangan atau tidak.
Kemudian bagaimana pendampingan hukum dari sudut pandang yuridis sehingga proses administrasi betul-betul clean dan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya. Selanjutnya bagaimana koordinasi dengan DPRD lantaran Dewan tidak mengetahui adendum kontrak yang sudah disepakati. Dia menilai tidak adanya tembusan kepada DPRD sebagai hal yang cacat hukum. “Ini menyangkut aset daerah loh,” ucapnya.
(R Ratna Purnama)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.