Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3.000 Tenaga Kerja Konstruksi Kini Miliki Sertifikasi Keahlian

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2019 |11:07 WIB
3.000 Tenaga Kerja Konstruksi Kini Miliki Sertifikasi Keahlian
Ilustrasi: Tenaga Kerja Konstruksi (Foto: Taufik/Okezone)
A
A
A

Hingga saat ini jumlah tenaga kerja di bidang konstruksi sebanyak 8,3 juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1,6 juta orang merupakan tenaga ahli konstruksi namun yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian (SK) berdasarkan data LPJK Nasional pada tahun 2018 baru mencapai 195.312 orang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan dengan memiliki sertifikat maka tenaga kerja konstruksi akan mendapatkan sejumlah manfaat. “Harus ada bedanya antara yang tidak bersertifikat dan yang sudah bersertifikat. Tenaga kerja bersertifikat ada jaminan mutunya sehingga berhak mendapatkan pendapatan lebih. Bukan hanya penghasilan namun juga asuransi. Kalau enggak ada sertifikasi, asuransi enggak mau," ujarnya.

Secara bertahap program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi terus dilakukan untuk memenuhi target yang dicanangkan sebanyak 512.000 tenaga kerja bersertifikat pada tahun 2019. Jumlah tersebut 10 kali lipat dari rata-rata capaian tahunan program sertifikasi dari 2015-2018, sebanyak 50.000 orang. Untuk itu, Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan percepatan program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi melalui sertifikat elektronik.

Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan acara ini bertujuan sebagai ajang peningkatan kemampuan profesional para tenaga ahli di bidang jasa konstruksi di Indonesia, serta promosi dan informasi kemajuan teknologi konstruksi kepada masyarakat, termasuk perkembangan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Selama lima hari penyelenggaraan pameran, akan diadakan uji kompetensi tingkat ahli muda kepada 500 orang tenaga kerja yang telah mendaftar secara online,” tutur Syarif.

Dalam rangka mempermudah proses sertifikasi, telah dikembangkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memberikan kemudahan kepada pemiliknya dan ramah lingkungan, serta dapat mencegah pemalsuan sertifikat. Tenaga kerja hanya memerlukan gawai yang dimiliki untuk menunjukkan bukti kompetensinya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement