Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Tunjangan Kinerja PNS BKPM, Paling Tinggi Rp33,24 Juta

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |11:27 WIB
Daftar Tunjangan Kinerja PNS BKPM, Paling Tinggi Rp33,24 Juta
Foto: PNS (Antara)
A
A
A

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement