Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Indonesia Belajar dari Thailand

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |16:30 WIB
Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Indonesia Belajar dari Thailand
Foto: Gojek. Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif ojek online setelah sempat mundur selama sepekan. Tarif tersebut nantinya terbagi ke dalam tiga zona yakni zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, zona kedua meliputi Jabodetabek dan zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif itu juga mengakomodir dari hasil kajian dari beberapa negara. Khususnya di negara Asia Tenggara (ASEAN) seperti Vietnam dan Thailand yang memang juga ada transportasi Ojek Online.

"Perlu saya sampaikan apakah ada di negara lain yang sudah menerapkan? Saya sudah (survei) di beberapa negara di ASEAN jaya di Vietnam dan Thailand. Jadi kita benchmark-in terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Go-Jek Pelajari Tarif Baru Ojek Online

Khusus untuk di Vietnam sendiri lanjut Budi, juga memberlakukan tarif batas minimal yakni 4 km. Di mana tarif minimal yang ditetapkan adalah sekitar 20 bath atau jika di rupiah kan sebesar Rp9.000 per 4 km.

"Di Thailand ada tarif minimal, 20 baht, sekitar Rp9.000 untuk 4 km. Tarif per km adalah 5 baht Rp2.200 per km," ucapnya.

Selain itu lanjut Budi, pihaknya juga menerapkan tarif yang ditelaah berdasarkan hasil riset mengenai kemampuan beli masyarakat. Berdasarkan riset, kemampuan membayar masyarakat Indonesia sendiri pada angka kisaran Rp600 hingga Rp2000 per km.

ojol

"Hasil riset yang ada di Indonesia ini bisa dijadikan aspek juga. Kemampuan data beli masyarakat di Ojol ini. Kemudian kalau perjalanan rata-rata average tidak ada yang lebih dari 8,8 km," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga mempertimbangkan masukan dari DPR-RI. Komisi V DPR-RI sendiri meminta agar ada batas tarif atas dan bawah.

"Semuanya kita mempertimbangkan tiga hal. Pertama. Kepentingan pengemudi. Kedua adalah kepentingan masyarakat. Berikutnya masalah keamanan dan kenyamanan. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator ini supaya tidak mati. Nanti akan ada monopoli," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement