Namun Komisi V meminta kepada keduanya untuk meningkatkan capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2019 ini. Sebab ini masih terlalu rendah karena seharusnya penyerapan anggaran hingga Maret minimal harus mencapai 20%.
Kemudian poin kedua adalah Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk mempercepat realisasi program-program berbasis masyarakat. Tentunya realisasi program tersebut harus berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Komisi V DPR meminta kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Desa PDTT untuk membuka blokir anggran. Tentunya harus melengkapi dokumen dan data pendukung
Berikut ketiga Poin Kesimpulan hasil rapat kerja antara Komisi V DPR dan Kementerian PUPR dan Kementerian Desa PDTT pada Senin (25/3/2019):
1. Komisi V memahami serapan anggaran dalam APBN TA 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai dengan 24 Maret 2019 pada realisasi keuangan sebesar 6,59% dan realisasi fisik sebesar 7,13% dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi pada realisasi keuangan sebesar 9,05%. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi meningkatkan capaian kinerja dalam APBN TA 2019 sesuai dengan saran dan masukan Komisi V DPR RI.