"Badan ini lebih efisien untuk tingkatkan penerimaan negara karena bertanggungjawab langsung ke Presiden, kemudian ada parameter-parameter yang lebih terukur meningkatkan penerimaan," katanya.
Bambang menambahkan, pembentukan BPN ini sendiri sangat sulit terealisasi pada tahun ini. Dirinya menyebut peleburan ini baru bisa dilakukan pada pemerintahan tahun berikutnya.
Menurut Bamsoet, kebijakan pemisahan badan ini sebenarnya sudah masuk kedalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun prosesnya berjalan lambat karena tidak cepatnya pergerakan yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Simak, Pemisahan DJP dari Kemenkeu Tak Direstui Pengusaha
Padahal pembentukan dan peleburan badan ini merupakan janji pemerintah pada 2014 lalu. Sehingga seharusnya pemerintah harus lebih koorporatif dan mendorong pembentukan badan baru ini.