JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Raden Pardede, mengusulkan agar kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Soal otoritas lembaga, kami usulkan ini masih di bawah naungan Kemenkeu sehingga bisa berkoordinasi dengan pembuat kebijakan," kata Raden dalam rapat dengan Komisi XI DPR mengenai rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) di Kompleks Parlemen Senayan.
Dia menilai keberadaan DJP di bawah Kementerian Keuangan akan membuat integrasi kebijakan lebih efektif. Prioritasnya adalah peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, perbaikan sistem teknologi informasi (IT), dan analisis data.
Baca Juga: Pisah dari Kemenkeu, Ditjen Pajak Diusulkan Jadi Lembaga Semi Otonom
Segala macam perbaikan tersebut, kata Raden, dapat dilakukan tanpa harus melakukan pemisahan kewenangan secara fungsional. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, juga sepakat dengan usulan dari Kadin agar DJP tetap berada di bawah Kemenkeu.