Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik Tarif MRT Rp8.500, Nomor 6 Bisa Batal

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |08:46 WIB
   Fakta Menarik Tarif MRT Rp8.500, Nomor 6 Bisa Batal
Foto: MRT Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah perundingan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta fase I Bundaran HI-Lebak Bulus sebesar Rp8.500 per 10 kilometer (km). Selain itu, tarif LRT Jakarta dipatok Rp5.000.

Tarif MRT ini lebih rendah dari usulan pemerintah provinsi DKI Jakarta yakni Rp10.000. Tarif ini akan berlaku pada 1 April 2019. Tapi, tarif ini bukan permanen, sehingga sewaktu-waktu bisa berubah kembali.

 Baca Juga: Tarif MRT Rp8.500, Berapa Subsidi Harus Dibayarkan?

Berikut beberapa fakta menarik penetapan tarif MRT Rp8.500 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

 

1. Tarif MRT Dipatok Rp8.500

Keputusan ini melalui rapat DPRD DKI Jakarta pada Senin 25 Maret 2019. Tarif ini hanya rata-rata yakni Rp8.500 per 10 kilometer (km). Padahal, panjang MRT fase I 16 km.

"Akhirnya kita putuskan harga tiket MRT senilai Rp 8.500," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI.

Prasetio mengatakan, keputusan itu diambil dari setelah mendapat masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, PT MRT Jakarta, maupun Komisi B dan Komisi C DPRD DKI. "Saya dapat usulan dari BUMD nih ada Rp 8.500," katanya.

 Baca Juga: Pemprov DKI Kurang Sreg dengan Tarif MRT yang Diputuskan DPRD

2. Tarif Dinilai Tak Mahal

Tarif Rp8.500 itu tidak terlalu mahal dan diprediksi akan menarik masyarakat untuk beralih dari transportasi pribadi ke umum. Beberapa waktu lalu, harga maksimal itu ditetapkan Rp14.000 dengan tarif sekali masuk sebesar Rp3.000.

 

3. Tarif Lebih Rendah dari Usulan

Keputusan tarif itu lebih rendah dari usulan Pemprov DKI Jakarta untuk MRT sebesar Rp10.000 dan LRT Jakarta Rp 6.000.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, berdasarkan rumusan pihaknya perhitungan tarif MRT yakni Rp850 per km, yang ditambah dengan minimal dana yang harus dibayar oleh masyarakat atau boarding fee sebesar Rp1.500. Maka rata-rata tarif menjadi Rp10.000 per 10 km.

 Baca Juga: DPRD DKI Putuskan Harga Tiket MRT Rp8.500 Per 10 KM

4. Subsidi Tarif MRT

Usulan tarif MRT tersebut akan membebani pemerintah daerah dengan subsidi sekitar Rp21.000 per penumpang. Maka total alokasi subsidinya pun mencapai Rp672 miliar.

Sedangkan untuk usulan tarif LRT Jakarta yang sebesar Rp6.000 maka subsidinya sekitar Rp35.000 penumpang. Sehingga total alokasi subsidinya Rp 327 miliar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement