Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjerat Korupsi 13 PNS Bekasi Dipecat, Ini Daftarnya

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |10:22 WIB
Terjerat Korupsi 13 PNS Bekasi Dipecat, Ini Daftarnya
Foto: Ist
A
A
A

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan secara tidak hormat belasan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran terjerat kasus korupsi dan terbukti melanggar hukum. Mereka sudah tidak bekerja dan mendapatkan fasilitas serta gaji mulai 1 Maret 2019.

“Yang kami berhentikan sebanyak 13 pegawai karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto kemarin.

Pemberhentian seluruh pegawai tersebut, kata dia, mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kemudian, aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018.

 Baca Juga: KPK : Pemecatan PNS Koruptor Berjalan Lambat

Dalam aturan itu disebutkan mengenai penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan oleh seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) instansi pusat dan daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement