BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan secara tidak hormat belasan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran terjerat kasus korupsi dan terbukti melanggar hukum. Mereka sudah tidak bekerja dan mendapatkan fasilitas serta gaji mulai 1 Maret 2019.
“Yang kami berhentikan sebanyak 13 pegawai karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto kemarin.
Pemberhentian seluruh pegawai tersebut, kata dia, mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kemudian, aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018.
Baca Juga: KPK : Pemecatan PNS Koruptor Berjalan Lambat
Dalam aturan itu disebutkan mengenai penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan oleh seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) instansi pusat dan daerah.
“Untuk pegawai yang diberhentikan di posisi struktural, sementara digantikan dulu oleh pelaksana tugas (plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ungkapnya.
Saat ini belasan pegawai itu bukan lagi pegawai pemerintah daerah. Dia menyebut, ke-13 ASN itu di antaranya Camat Bantargebang Nurtani, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heri Ismiraldi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati, staf pada bagian Setda Kota Bekasi Masna, staf Setda Kota Bekasi Rusdi. Kemudian anggota Satpol PP Mita Susilawati dan Toni Hermanto; tenaga pengajar sekolah dasar Herman, staf di Bagian Setda Kota Bekasi Agus Sofyan (Sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala dinas bina marga dan sumber daya air), staf Disnaker Iin, dan pegawai pelaksana di Kelurahan Jati Rasa Linan.
Baca Juga: 1.151 PNS Korupsi Sudah Dipecat Tidak Hormat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian belasan ASN itu diambil karena adanya keputusan bersama terkait sanksi tegas bagi PNS yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, ada hak-hak PNS yang harus hilang akibat pemecatan tersebut. Salah satunya hak pensiun. Namun karena keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama itu, Kota Bekasi ikut mendukung. (Abdullah M Surjaya)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.