Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Menangi Perkara Arbitrase Internasional

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |09:37 WIB
RI Menangi Perkara Arbitrase Internasional
Ilustrasi Hukum (Foto: Reuters)
A
A
A

Dia mengapresiasi kenyataan ini karena Indonesia menang melawan korporasi-korporasi raksasa. Menurut dia, prestasi pemerintah adalah berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen.

Inilah yang mengakibatkan, dalam perkara itu, mahkamah internasional menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London, yang ingin mendapat kompensasi USD1,3 miliar dari pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang di palsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini.

Berdasarkan pengamatannya, Kementerian ESDM dengan Kemenkumham berperan cukup baik dalam kasus ini. “Dalam kasus ini saya lihat sudah cukup baik dari Dirjen AHU, Dirjen Minerba, dan Kejaksaan sudah cukup baik koordinasinya,” ucap Ahmad.

Karena itu, Ahmad mengingatkan bahwa ke depan harus ada langkah perbaikan yang per lu dilakukan. Sebab meski IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah, biasanya yang menjadi tergugat tetap pemerintah pusat. Ia menambahkan, ke depan perlu ada kehati-hatian saat mengeluarkan IUP.

hukum

Menurut dia, IUP seharusnya diperiksa dan diawasi oleh ESDM agar tidak terulang lagi kasus-kasus di mana Indonesia digugat ke arbitrase internasional. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement