JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Sejumlah pihak mengapresiasi prestasi ini, mengingat rivalnya yakni perusahaan besar Churchill Mining Plc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia. Yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi kasus ini sekaligus menegaskan penegakan hukum sektor investasi di Tanah Air.
Pola kerja sama antar lembaga yang digagas Kemenkumham untuk mengadvokasi kepentingan negara ini harus diterapkan sebagai pijakan baru. Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan penataan besar di sektor tambang. Di mana pasti banyak pihak yang merasa dirugikan kemudian izin-izinnya dicabut pemerintah.
“Positif. Artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak, serta jaminan bagi para investor,” ujar Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno.
Baca Juga: Perkara Konstruksi Paling Banyak Ditangani Arbitrase Indonesia
Dia menegaskan, kemenangan pemerintah RI di arbitrase tidaklah mudah. Butuh proses panjang, tapi kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan. Senada disampaikan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.