Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Menangi Perkara Arbitrase Internasional

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |09:37 WIB
RI Menangi Perkara Arbitrase Internasional
Ilustrasi Hukum (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Sejumlah pihak mengapresiasi prestasi ini, mengingat rivalnya yakni perusahaan besar Churchill Mining Plc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia. Yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi kasus ini sekaligus menegaskan penegakan hukum sektor investasi di Tanah Air.

Pola kerja sama antar lembaga yang digagas Kemenkumham untuk mengadvokasi kepentingan negara ini harus diterapkan sebagai pijakan baru. Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan penataan besar di sektor tambang. Di mana pasti banyak pihak yang merasa dirugikan kemudian izin-izinnya dicabut pemerintah.

“Positif. Artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak, serta jaminan bagi para investor,” ujar Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno.

Baca Juga: Perkara Konstruksi Paling Banyak Ditangani Arbitrase Indonesia

Dia menegaskan, kemenangan pemerintah RI di arbitrase tidaklah mudah. Butuh proses panjang, tapi kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan. Senada disampaikan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement