JAKARTA - Polemik lain selain tarif yang menjadi perhatian adalah asuransi bagi penumpang dan pengendara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dengan yakin mengatakan akan membahas ini minggu depan. Peraturan yang baru ini terus akan dikaji dengan pihak terkait. Masalah asuransi juga termasuk.
“Saat ini masih abu-abu nanti minggu depan kami secara teknis akan melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi lain. Ini demi memberi perlindungan kepada pengendara dan penumpang,” ujar Budi.
Baca Juga: Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah
Sebab, menurutnya, terhadap seluruh kendaraan yang beroperasi dan terdaftar, aplikator harus menyediakan asuransi. Kemenhub juga siap menjadi jembatan antara aplikator dan perusahaan asuransi.
Sesuai ketentuan, seluruh penumpang yang sedang menaiki angkutan umum dan mengalami kecelakaan wajib mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) No 33 dan No 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.