Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penumpang Ojek Online Perlu Dilindungi Asuransi, Ini Alasannya

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2019 |13:01 WIB
Penumpang Ojek <i>Online</i> Perlu Dilindungi Asuransi, Ini Alasannya
Foto: Okezone
A
A
A

Kepala Humas Jasa Raharja, Den Ramadhan, menegaskan, sesuai UU tersebut pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada dua bentuk, yaitu iuran wajib dan sumbangan wajib. Iuran wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus.

Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang sudah disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan. Ini dikenakan oleh tiap operator atau pengelola alat transportasi tersebut.

 Baca Juga: Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!

Adapun khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut). “Sumbangan wajib dikenakan kepada pemilik atau pengusaha yang pembayarannya dilakukan secara periodik, yakni setiap tahun di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK,” jelasnya.

Besarnya santunan untuk korban kecelakaan sesuai dengan PMK No 15 dan 16 Tahun 2017. Jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan Rp50 juta. Untuk santunan cacat tetap berdasarkan persentase tertentu, maksimal akan diberi Rp50 juta.

Korban yang harus melakukan perawatan lukaluka diberi santunan Rp20 juta. “Ada ketentuan baru di PMK tahun 2017 adanya manfaat tambahan, yaitu penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp500.000,” jelas Den.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement