Terakhir untuk biaya penguburan jika tidak ada ahli waris akan disantuni sebesar Rp4 juta. Kejelasan asuransi yang terdapat pada ojek online diharapkan oleh para penumpang. Indiani Mustikasari, salah seorang pelanggan ojek online, pun sempat bertanya-tanya apakah dirinya akan mendapat asuransi jika di jalan mengalami kecelakaan saat sedang menggunakan ojek online.Aktivitas sehari-hari memang menggunakan ojek online.
“Saya pergi kursus menggunakan ojek online. Kalau naik angkot suka panas, jadi nanti di tempat kursus berkeringat. Lebih cepat juga naik ojek online, tidak ingin membuang waktu banyak di jalan,” ungkap perempuan yang akrab dengan sapaan Tika ini.
Baca Juga: Penetapan Tarif Ojek Online Jadi Keseimbangan bagi Konsumen, Aplikator dan Driver
Mengenai tarif baru ojek online memang membuatnya terkejut. Namun karena nominal kenaikan belum diketahui, Tika tidak keberatan dengan peraturan baru tersebut.
“Tidak masalah juga kadang kalau terlalu murah kita juga sebagai penumpang tidak tega sehingga terkadang memberikan tip. Kalau nanti naik tarifnya ya berarti sesuai tidak ada lagi rasa tidak tega. Jadi semua fair,” ujarnya. (Ananda Nararya)
(Dani Jumadil Akhir)