Tarif ojek online yang tinggi membuat Sumardi, 38, memutuskan untuk menggunakan transportasi konvensional seperti TransJakarta maupun taksi konvensional. “Saya pernah order taksi online, dari kantor ke rumah jam 4 sore, sangat mahal,” tegasnya.
Dia menyebutkan, sesuai dengan aplikasi, jarak antara kantornya di Patra Jasa ke rumahya di kawasan Gandaria hanya 6,8 km. Namun ongkos yang harus dia bayar mencapai Rp120.000. “Saat itu kondisi seusai hujan, tapi apakah ada aturan jika kondisi tertentu tarif taksi online bisa seenaknya,” paparnya.
Sumardi mengaku, saat ini lebih suka menggunakan taksi konvensional. Selain lebih murah, bisa dipesan di mana saja tanpa harus menunggu lama. “Pengemudinya juga tahu rute, jadi lebih cepat sampai di tujuan,” paparnya, Hal senada diungkapkan Tatang, 51, seorang pengemudi taksi konvensional yang bekerja sama dengan aplikator taksi online.
Dia bercerita, saat mengantarkan penumpang dari Kemayoran ke Bandara Soekarno-Hatta, penumpang harus membayar lebih mahal jika memesan menggunakan layanan penyedia aplikasi online. “Tarif di argo mobil saya Rp130.000, sedangkan tarif di aplikasi Rp245.000.
Penumpang harus membayar sesuai aplikasi karena dia memesan menggunakan aplikasi. Kasihan juga sih,” tegasnya. Untuk rute pendek pun tarif taksi dengan menggunakan aplikasi online lebih mahal. Contohnya perjalanan antara Jalan Oto Iskandar Dinata di Jakarta Timur ke Harmoni Jakarta Pusat jika menggunakan taksi konvensional Rp55.000, tetapi jika menggunakan aplikasi biayanya Rp100.000.
“Dengan kondisi lalu lintas normal, penumpang membayar lebih murah. Saya kasihan kalo penumpang harus bayar berlipat-lipat,” papar Tatang. Pemerintah telah menetapkan aturan batas bawah dan atas tarif taksi online disesuaikan dengan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017.
Dengan ketentuan tersebut, sejatinya tarif taksi online hampir sama dengan yang konvensional. Dalam ketentuan tarif tersebut, ditetapkan wilayah pertama terdiri atas Pulau Sumatera, Bali, dan Jawa dengan tarif bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp 6.000.
Adapun wilayah dua adalah Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500. Tarif perjalanan taksi konvensional, buka pintu sebesar Rp 6.500 dan tarif per kilometernya Rp4.100 dan Rp3.800 per kilometer.
Sementara taksi onlinemenetapkan tarif batas bawah Rp3.500 per kilometer hingga Rp4.000 per kilometer. Bedanya, pada jam sibuk, dan jika jumlah permintaan tinggi dan armada yang tersedia sedikit hingga cuaca di suatu wilayah memburuk, tarif melambung tak terkendali.
Pemerintah pun tidak melakukan pengawasan terhadap hal ini. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat jika adanya regulasi ojek online dengan menaikan tarifnya, hal tersebut harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan.
“Aspek ini menjadi sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security -nya paling rendah,” ucapnya serius. Dia menambahkan, kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojek online tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus sehingga bisa menekan lakalantas.
“Regulasi yang baru ini seharusnya sudah termasuk di dalamnya adanya asuransi bagi pengguna ojek online seperti asuransi dari PT Jasa Raharja,” sarannya. Masalah keselamatan juga menjadi perhatian pengamat transportasi Djoko Setijowarno.