JAKARTA - Pengguna transportasi daring kini bersiap menghitung kembali biaya perjalanannya. Jika dalam 2-3 tahun terakhir dimanjakan dengan biaya murah perjalanan berbasis aplikasi, kini pemerintah sudah menetapkan tarif yang sama untuk seluruh pengguna jasa ojek online.
Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online ) mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.
Kita bisa menghitung berapa tarif baru ini, contoh di Ibu Kota yang termasuk di zona II. Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarif batas bawahnya sebesar Rp2.000 dan tarif batas atasnya Rp2.300 per kilometernya.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Resmi Diumumkan, Ini Reaksi Asosiasi Driver
Dengan demikian biaya minimalnya Rp8.000-10.000 per 4 km. KORAN SINDO menghitung besarnya tarif jika penumpang ingin pergi ke kawasan Senayan dari Stasiun Cawang. Jarak yang harus ditempuh 8 km, jika menggunakan tarif baru penumpang harus merogoh kocek hingga Rp20.000.
Bila masih menggunakan tarif ojek online, sekarang dikenai tarif Rp17.000 berarti naik sebanyak Rp3.000. Bandingkan jika menggunakan transportasi umum lain, sebut saja Transjakarta yang memang ada jalur yang melewati kedua wilayah ini.
Ongkos Transjakarta hanya Rp3.500 memang lebih murah tidak ada setengahnya dari tarif menggunakan ojek online . Namun jika dilihat dari sudut pandang kecepatan dan kemudahan jelas ojek online juaranya.
Dari Cawang untuk sampai ke Senayan jika menggunakan Transjakarta jurusan PGC/Pinang Ranti-Grogol harus melewati Jalan Gatot Subroto yang terkadang macet. Belum lagi penumpang harus transit dulu di Halte JCC berjalan di halte Transjakarta yang lumayan jauh untuk sampai di Halte Bendungan Hilir untuk naik Transjakarta jurusan Harmoni-Blok M.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Ditetapkan, Grab Sebut Dampaknya Merugikan Masyarakat
Namun jika bepergian setiap hari tentu masyarakat akan lebih memilih Transjakarta. Mengeluarkan biaya sebesar Rp20.000 untuk sekali perjalanan tentu menjadi hal yang patut diperhitungkan bagi para penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, setiap aplikator wajib ikut aturan yang ditetapkan pemerintah. Selanjutnya Kemenhub juga akan menyoroti masalah asuransi yang harus dimiliki untuk melindungi penumpang dan pengendara.
“Minggu depan baru kami akan bahas secara teknis untuk menjalin kerja sama dengan pihak asuransi,” ungkapnya. Selain itu Kemenhub juga akan mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Setelah berdiskusi dengan kedua belah pihak, peraturan ini dijalankan mulai 1 Mei 2019.
Baca Juga: Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!
Budi menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga riset untuk mengawasi pelaksanaan tarif baru tersebut. “Kami tegas meminta lembaga riset yang independen untuk mengawasi kalau ada yang tidak sesuai langsung diurus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujarnya.
Namun meski peraturan baru mengenai tarif ojek online belum memiliki kekuatan hukum tetap, faktanya tarif ojek online sudah melambung tinggi. Contohnya untuk jarak 2 km pada pukul 23.00 WIB mencapai Rp11.000 atau Rp5.500 per kilometer.