Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online Resmi Berlaku 1 Mei, Simak Faktanya

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |06:15 WIB
Tarif Ojek Online Resmi Berlaku 1 Mei, Simak Faktanya
A
A
A

JAKARTA – Tarif ojek online (ojol) resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019. Namun, masih banyak pro dan kontra mengenai tarif batas atas dan batas bawah yang katanya dapat merugikan masyarakat.

Penerapan tarif ojek tersebut terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Berikut fakta-fakta mengenai tarif Ojek Online yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (30/3/2019).

1. Kemenhub Sebut Tarif Ojek Online Minimal Rp10.000 per 5 Km, Ini Bocorannya!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, nantinya pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.

"Flag Fall rata-rata menerima 5 kilometer sekitar Rp10.000," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

2. Tarif Ojek Online Ditetapkan, Grab Sebut Dampaknya Merugikan Masyarakat

Grab Indonesia menanggapi penetapan tarif Ojek Online (Ojol) yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Tarif ojek online diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno mengatakan, penetapan tarif baru untuk ojol akan berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah. Karena dikhawatirkan mereka tidak lagi bisa menggunakan jasa ojek online yang memang selama ini masih menjadi pilihan utama karena tarif yang murah.

3. Tarif Ojek Online Terbagi 3 Zona, Mulai Rp1.850-Rp2.600 per Km

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga zona.

Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

4. Penetapan Tarif Ojek Online Jadi Keseimbangan bagi Konsumen, Aplikator dan Driver

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah benar. Apalagi dalam tarif baru ini ada batas atas dan bawah.

"Saya pikir ini adalah langkah yang sudah baik yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk menetapkan batas atas dengan batas bawah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Adanya tarif batas dan bawah untuk keseimbangan antara memenuhi keinginan konsumen , driver dan aplikator. Sebab, tariff ini untuk memenuhi kepentingan aplikator dan batas bawah untuk khusus konsumen.

5. Berlaku 1 Mei, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Menurut Budi, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi setiap tiga bulan ke depan. Jika dirasa ada masukan-masukan baru maka tidak menutup kemungkinan jika tarif itu bisa diubah setiap tiga bulan.

Namun, evaluasi tersebut hanya menyangkut tarifnya saja. Sedangkan elemen lainnya tidak termasuk kedalam evaluasi karena menurutnya sudah dirasa cukup memuaskan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement