"Juga seluruh rangkaian kereta LRT Jakarta telah mendapatkan sertifikasi sarana dari Kemenhub dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi," katanya.
Baca Juga: Mengintip Longspan LRT Jabodebek Terpanjang di Dunia
Pengenaan tarif pun telah ditetapkan sebesar Rp5.000 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.
Melisa menyatakan, selama 2 minggu ke depan akan terus dilakukan penyempurnaan sistem LRT. "PT LRT Jakarta akan melakukan simulasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana disyaratkan oleh Pemprov DKI Jakarta," katanya.
(Feby Novalius)