Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fintech Wajib Lindungi Data Nasabah

Fintech Wajib Lindungi Data Nasabah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan maraknya aplikasi pinjaman dana online (fintech) harus diimbangi dengan regulasi perlindungan data pribadi konsumen. Sebab, dalam praktik pinjaman dana online ini mesti terlebih dahulu memberikan data identitas pribadi.

“Karena itu, ada hal yang harus menjadi perhatian kita, yaitu perlindungan data,” ujarnya.

Menurut Sukamta, di era teknologi digital ini tanpa adanya perlindungan data pribadi dan ketahanan siber yang kuat, seperti halnya hutan belantara. Saat ini, kata dia, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 yang menempati urutan 53 dari 55 jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2019. Namun, hingga saat ini belum dibahas.

Padahal, lanjutnya, Komisi I DPR sudah berulangkali mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera dilakukan pembahasan. Namun sayangnya, pemerintah belum menyodorkan naskah akademik dan draf RUU.

“Saat ini dibutuhkan kecepatan pemerintah agar RUU tersebut dapat segera diproses di DPR,” katanya.

Lebih jauh, Sukamta mengatakan berbagai kemudahan layanan bisnis fintech yang menggiurkan masyarakat tak jarang menghantui pengguna. Soalnya, data pribadi pengguna dapat bocor dan diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement