Sebab menurutnya, untuk beroperasi secara fungsional memang harus ada izin dari Kementerian PUPR. Apalagi ini juga jalannya berada di atas alias Flyover.
"Kita terima saja akarena memang Japek Elevated II tidak bisa dioperasikan Fungsional. Karena ini atgrade itu masih bisa kalau ini di atas harus melalui beberapa mekanisme harus dari izin komisi jembata, terowongan segala macam jadi saya rasa ya sudahlah," jelasnya.
Baca Juga: Gerbang Tol Cikarang Utama Dihilangkan, Pemudik Bayar Tol di Tiga Titik Ini
Menurut Djoko, yang penting harus dilakukan adalah bagaimana proyek tersebut harus bisa dirapihkan. Karena menurutnya, jika dirapihkan bisa membuka satu jalur lagi untuk dilalui kendaraan.
"Yang penting nanti dirapihkan. Kalau dirapihkan Insya Allah bisa nambah satu jalur. Kedua jalannya dirapihkan lagi dihaluskan jalannya karena memang ada beberapa jalan yang udah enggak halus karena ada pengerjaan," jelasnya.
(Feby Novalius)