Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Waspadai Investasi Big Data Bodong

OJK: Waspadai Investasi <i>Big Data</i> Bodong
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar, meminta warga di provinsi setempat agar mewaspadai kehadiran investasi big data internasional groups (BDIG) yang beroperasi secara ilegal.

"Investasi BDIG sedang gencar-gencarnya menawari investasi kepada masyarakat NTT namun masyarakat harus lebih waspada karena entitas ini sudah terindikasi bodong atau ilegal," katanya dalam pertemuan triwulanan bersama pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, dilansir Antaranews, Senin (22/4/2019).

Baca Juga: Sebelum Investasi, Perhatikan Dulu Izin Legalitasnya!

Pihaknya mencatat sampai akhir triwulan I 2019, terdapat 233 entitas investasi yang terindikasi ilegal dan sudah dipublikasikan di website: sikapiuangmu.ojk.go.id, dan salah satunya yakni BDIG.

Dalam strategi pemasaran, lanjutnya, entitas ini memakai penggalan kalimat pidato Presiden RI Joko Widodo tentang big data untuk meyakinkan masyarakat.

Namun pengertian big data yang dimaksudkan orang nomor satu di Indonesia itu berbeda dengan yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement