Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Insentif Pajak, DJP-BEI Geber Perusahaan Go Public

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |16:06 WIB
Dapat Insentif Pajak, DJP-BEI Geber Perusahaan <i>Go Public</i>
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

Sementara itu, Direktur Penilaian Perubahan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BEI yang ditandatangani pada 25 Januari 2019. Diharapkan kerjasama itu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan serta menambah jumlah emiten tercatat di pasar modal.

"Kami bersama sama dengan perbankan salah satu fungsinya adalah bagaimana kita menjadikan pasar modal untuk menyediakan pendanaan pertumbuhan growth perseroan," katanya.

 Baca Juga: BEI Hentikan Perdagangan Saham 12 Emiten, Ini Daftarnya

Pada tahun 2018 lalu saja ada sekitar 57 perusahaan yang go Public. Angka ini terus diprediksi akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya insentif-insentif pajak yang diberikan.

"Dari periode ke periode minat untuk go public semakin tinggi. Tahun 20118 pencapaian tertinggi dalam sejarah. Kemarin kita catatkan 57 perusahaan," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement