JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) 12 perusahaan tercatat (emiten) di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan hari ini.
Suspensi ini dikarenakan 12 emiten ini belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2019.
Baca Juga: Naik Tak Wajar, BEI Hentikan Saham Smartfren Telecom
Berdasarkan hal tersebut, maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Februari, bursa memutuskan untuk suspensi lima perusahaan tercatat, yaitu:
1. PT Indonesia Transport & Infrastructur Tbk
2. PT Mitra Internasional Resources Tbk