JAKARTA – Di tengah maraknya keluhan dari masyarakat, penyelesaian atas tingginya harga tiket pesawat ternyata masih berlarut-larut. Pemerintah perlu segera bertindak cepat membuat kebijakan yang bisa menjembatani kepentingan maskapai dan konsumen.
Sejak fenomena kenaikan tiket pesawat ini muncul akhir 2018 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah beberapa kali berupaya mengatur ulang tarif penerbangan seperti penetapan batas atas dan batas bawah.
Namun para calon penumpang menilai tiket yang berlaku saat ini masih mahal. Bahkan harga tiket untuk maskapai yang tergolong berbiaya rendah (low cost car rier) pun tak terlalu jauh terpaut dari kelas premium.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum dari Koran Sindo, Senin (29/4/2019):
1. Harga Tiket Pesawa Jelang Lebaran
Kenaikan diprediksi makin tak terkendali jelang masa angkutan Lebaran yang tinggal beberapa pekan lagi. Untuk itu masyarakat sangat berharap, pemerintah membuat kebijakan yang benar-benar bisa memberikan perlindungan kepada konsumen sekali gus menumbuhkan persaingan yang sehat di antara maskapai.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pengaturan tarif pesawat nanti akan di khususkan kepada maskapai Garuda Indonesia seb agai market leader.
Baca Juga: Menko Darmin Akui Masalah Tiket Pesawat Sangat Sulit
Selama ini tarif yang ditetapkan maskapai pelat merah ini cenderung di ikuti maskapai lain di dalam negeri. “Karena kalau Garuda tetapkan tarif batas atas dan batas bawah, maskapai lain cenderung akan mengikuti. Begitu skemanya, kalau Garuda turun, yang lain cenderung ikut turun,” ungkap Menhub.
2. Menko Darmin Turun Tangan
Pengaturan soal tarif pesawat, menurut Menhub, selanjutnya juga akan dikoordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menhub mengaku selama ini telah menerbitkan regulasi soal pengaturan harga tiket pesawat.
Meski demikian regulasi ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh maskapai penerbangan. Tiket pesawat yang tak wajar masih dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Jelang Puasa, Menhub: Tiket Pesawat Belum Kondusif
Di antara kebijakan tersebut adalah menetapkan tarif kelas ekonomi paling rendah rata-rata 35% dari besaran tarif batas atas. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72/ 2019 ini di tetapkan pada akhir Maret lalu.
3. Bagaimana dengan Sistem Subprice?
Setelah kebijakan ini Menhub juga meminta maskapai menerapkan sistem subprice untuk penetapan tarif. Subprice merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan.
Namun hal ini tak berpengaruh banyak. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution Jumat (26/4) lalu mengaku akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah harga tiket pesawat.