Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lakukan Reklamasi, Menteri Jonan Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |15:52 WIB
Tak Lakukan Reklamasi, Menteri Jonan Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan tambang untuk memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi pasca-penambangan. Jika tidak, kegiatan tambang akan dihentikan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak lagi diberikan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban reklamasi pasca penambangan harus dilakukan sesuai dengan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh sebab itu, hal ini perlu dilakukan dengan konsolidasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dia mengharapkan kerja sama dengan Kementerian LHK ini bisa menerapkan toleransi yang sangat minimal terhadap perusahaan tambang. Artinya, tidak ada keringanan bagi perusak lingkungan.

"Karena kritik masyarakat juga semakin tinggi kalau reklamasi pasca-penambangan tidak dilakukan dengan baik," ujarnya ditemui di Gedung Kementerian LHK, Jakarta, Senin (29/4/2019).

 Baca Juga: Gandeng Siti Nurbaya, Menteri Jonan Tertibkan Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Jonan menyatakan, apabila ditemukan adanya perusahaan tambang yang tidak memenuhi aturan, yakni sesuai AMDAL, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas. Di antaranya mulai dari mengurangi aktivitas pertambangan hingga tak memberikan izin tambang lagi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement