Saat ditanyai mengenai batas tenggat waktu penurunan tiket pesawat, Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu menyebut tidak bisa memberikan tanggal pastinya. Sebab persoalan mengenai tiket pesawat ini menjadi kewenangan dari maskapai.
Dirinya hanya bertugas untuk mengarahkan dan memberikan masukan kepada maskapai. Lagi pula, dengan adanya tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) menurut Budi sudah dirasakan cukup.
"Jadi gini, kita juga harus tahu dan saya berkewajiban informasikan dunia penerbangan internasional tidak kenal pembatasan tarif. Beruntung kita punya tarif batas atas dan tarif batas bawah sejauh ini maskapai tidak melanggar," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)