Yanuar mengatakan pada seksi 1 ada masalah pada proses penyerahan jalan ketika Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melepas jalan kota itu kepada Ditjen Bina Marga, namun belum ditindaklanjuti ke Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sehingga PT Hutama Karya tidak bisa mengerjakan pada bagian sepanjang 1,6 km itu. Kemudian ada masalah pada pemindahan pipa minyak PT Chevron di area stasiun 8 jalan tol, yang bersilangan dengan jalan nasional. Di lokasi itu juga terdapat masalah pada ganti rugi kantor Koramil Minas yang berada di lintasan jalan tol.
“Padahal sudah ada tanah penggantinya, tinggal di bangun kantornya saja, dan kantor sementara juga sudah kita sewakan tak jauh dari sana,” katanya.
Selain itu, di akses tol di daerah Minas Kabupaten Siak, kontraktor tidak bisa melanjutkan pembangunan sepanjang 150 meter karena masalah ganti rugi lahan tersebut. Area itu direncanakan sebagai pintu masuk dan keluar tol. Warga pemilik lahan menolak hasil pengadilan yang menggunakan mekanisme konsinyasi.