JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik.
Menurutnya, Kemenkeu sudah melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu. Sehingga masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
Baca Juga: Kisruh Laporan Keuangan Garuda, Ini Hasil Pertemuan Direksi dengan BEI
"Jadi aku belum bisa ngomong apa-apa biar nanti dilihat saja kasusnya," ungkap dia ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (30/4/2019).
Dia pun menekankan, sudah memerintahkan jajaran di Kemenkeu untuk menganalisis laporan auditor tersebut. "Saya sudah minta ke Pak Sekjen (Hadiyanto) untuk melihat yang disampaikan mereka," imbuhnya.