JAKARTA - Era ojek online (ojol) bertarif murah berakhir. Kondisi ini terjadi setelah pemerintah menetapkan besaran batas biaya jasa ojek berbasis aplikasi ini.
Untuk di kawasan Jabodetabek, misalnya, dengan adanya aturan baru ini maka tarif terendah yang harus dibayar konsumen menjadi Rp10.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, akan efektif diberlakukan.
Tarif baru ini sudah resmi diberlakukan per 1 Mei kemarin. Pada tahap awal ini, pemerintah memberlakukan aturan di lima kota mewakili tiga zona. Kota dimaksud adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Begini Kata Grab dan GoJek
Kendati demikian, pemerintah masih membuka evaluasi setelah melihat respons publik selama sepekan ketentuan tarif baru diimplementasikan. “Selanjutnya, kita akan evaluasi lagi di lima kota tersebut dalam sepekan ke depan untuk melihat respons yang ada. Kita lihat dinamikanya seperti apa, kalau bagus, akan berjalan terus. Evaluasi ini sebagai upaya mitigasi risiko manajemen dan regulasi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta seusai bertemu dengan pihak aplikator di kantor Kemenhub Jakarta kemarin.
Menurut dia, hadirnya peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum, terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety ). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ujar Budi Karya. Untuk diketahui, berdasar aturan besaran tarif terbagi menjadi tiga zona.
Zona dimaksud adalah zona 1 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yang meliputi Jabodetabek;dan zona 3 yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000. Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal, yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.