Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Era Ojek Online Bertarif Murah Berakhir

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |10:43 WIB
Era Ojek Online Bertarif Murah Berakhir
Ojek Online. Ilustrasi: (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Selain menetapkan biaya jasa, diharapkan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.

Untuk mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut, Kemenhub nantinya akan melibatkan KPPU. “Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik.

Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responsnya positif terutama ke masyarakat,”kata Dirjen Budi. Perusahaan aplikasi Gojek dan Grab merespons positif aturan tersebut.

Baca Juga: Menhub Siap Sanksi Go-Jek hingga Grab Jika Tidak Terapkan Tarif Baru

Chief of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Dyan Shinto Nugroho mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/ 2019 dan KP 348/2019 karena aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan, dan Gojek mengedepankan ke selamatan pengemudi mau pun penumpang sebagai top prioritas.

“Selain itu, kami ju ga telah melengkapi fitur-fi tur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button. Gojek juga telah melengkapi perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh Gojek,” kata dia.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi. Masukan dimaksud berupa pentingnya faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi.

Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019

“Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,” lanjut Ridzki. Kenaikan tarif sejak lama disuarakan para. Bahkan pada Maret tahun lalu, sejumlah perwakilan pengojek sempat bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya.

Mereka meminta pemerintah mendorong agar standar tarif untuk jenis angkutan yang tergolong baru itu dinaikkan. Dalam pandangan mereka, tarif standar rata-rata yang saat ini berlaku di tiga perusahaan transportasi online — Gojek, Grab, dan Uber, yaitu Rp1.600 per kilometer di anggap terlalu murah.

Dengan tarif tersebut, mereka mendapat Rp10.000 setelah mengojek sejauh 6 km. Berdasarkan aspirasi mereka, standar tarif per kilometer minimal Rp2.500. Sementara itu, sejumlah pengguna ojol mengeluhkan kenaikan tarif sebagai dampak aturan tarif baru. Pasalnya, kenaikan cukup terasa. Keluhan ini di antaranya disampaikan Ayu Mumpuni. Karena itu, perempuan berkerudung itu pun mempertimbangkan beralih ke moda transportasi lain yang lebih murah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement