JAKARTA - Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait telah memastikan langkah-langkah koordinasi dan sinergi dalam rangka pemantauan berbagai jenis pangan, termasuk pangan sektor kelautan dan perikanan menjelang datangnya puasa dan Lebaran 2019.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyebutkan ikan dengan jenis jenisnya bandeng, kembung, tuna, tongkol, dan cakalang, sebagai salah satu barang kebutuhan pokok dan penting. Demikian seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Mendag Sempat Stres Stabilkan Harga Pangan saat Puasa dan Lebaran
Perpres itu juga mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Adapun Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan, berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.