JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan ada tiga kandidat yang akan dipilih sebagai calon Ibu Kota Negara RI, pengganti Kota Jakarta. Ketiga kandidat itu, bisa di Sumatera, Sulawesi, atau di Kalimantan.
Sementara itu, hari ini merupakan babak baru bagi industri ojok online (Ojol). Di mana tarif Ojol kini diberlakukan dengan pembagian zonasi dan penentuan tarif batas bawah sesuai dengan Keputusan Kementerian Pehubungan.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada seluruh para pejabat segera memproses pengangkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS. Mengingat ada CPNS yang telah melewati batas masa percobaan 1 (satu) tahun namun sampai saat ini belum diangkat sebagai PNS.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
Ibu Kota Negara Pindah ke Sumatra, Presiden Jokowi: Nanti yang Timur Jauh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan ada tiga kandidat yang akan dipilih sebagai calon Ibu Kota Negara RI, pengganti Kota Jakarta. Ketiga kandidat itu, bisa di Sumatera, Sulawesi, atau di Kalimantan.
“Bisa di Sumatra, tapi kok nanti yang timur jauh. Di Sulawesi, agak tengah tapi juga yang di barat kurang,” kata Presiden dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Pengusaha: Pemindahan Ibu Kota Ide Bagus, tapi...
Saat disebut Kalimantan, Presiden Jokowi menjawab dengan nada bertanya, Kalimantan kok di tengah-tengah.
“Tapi ini ada tiga kandidat tapi memang belum diputuskan. Kita harus cek dong secara detil meskipun tiga tahun ini kita bekerja ke sana. Bagaimana mengenai lingkungan, daya dukung lingkungan, airnya seperti apa, mengenai kebencanaan, banjir, gempa bumi seperti apa,” ujar Presiden, dilansir laman Setkab, Senin (30/4/2019).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Menko Luhut: Ya Serius!
Selain itu, lanjut Presiden, juga dicek nanti pengembangan untuk ibu kota ke depan apakah masih memungkinkan. Sehingga semua hitungan ini, semua kalkulasi harus dirampungkan dulu, nanti disampaikan lagi kepada dirinya, baru saya putuskan.
Menurut Kepala Negara, keputusan untuk memindahkan Ibu kota negara dari Jakarta tentu saja nantinya akan dikonsultasikan ke DPR, juga ke tokoh-tokoh formal maupun informal, tokoh politik, tokoh masyarakat, karena ini menyangkut sebuah visi ke depan kita dalam membangun sebuah ibu kota pemerintahan yang memang representatif untuk kita bekerja.
Demikian juga soal regulasi, menurut Presiden, baik kajian hukum, kajian sosial, politik, semuanya. Kalau sudah matang nanti diputuskan. “Tetapi ini adalah nanti tetap harus dikonsultasikan ke DPR,” tegasnya.
Sebelumnya terkait rencana pemindahan Ibu kota negara itu, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa kita tidak berpikir sekarang. Berpikir 10 tahun, berpikir 50 tahun, berpikir 100 tahun yang akan datang.
“Kita tahu di Jawa ini kepadatan penduduknya, kita memiliki 17.000 pulau tapi di Jawa sendiri penduduknya 57% dari total penduduk di Indonesia. Kurang lebih 149 juta. Sehingga daya dukung baik terhadap air, baik lingkungan, baik lalu lintas semuanya memang ke depan sudah tidak memungkinkan lagi. Sehingga kemarin saya putuskan di luar Jawa, pindah,” terang Presiden Jokowi.
Sebelumnya dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019) siang, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa gagasan untuk pemindahan ibu kota ini sudah lama sekali muncul, sejak era Presiden Soekarno, sampai di setiap era presiden pasti muncul gagasan itu. Tapi wacana ini timbul tenggelam karena tidak pernah diputuskan dan dijalankan secara terencana dan matang.
Presiden mengingatkan, dalam membicarakan soal ini tidak boleh hanya berpikir yang sifatnya jangka pendek maupun dalam lingkup yang sempit. “Tapi kita harus berbicara tentang kepentingan yang lebih besar untuk bangsa, negara, dan kepentingan visioner dalam jangka yang panjang sebagai negara besar dalam menyongsong kompetisi global,” ujarnya.
Ketika semua sepakat akan menuju negara maju, menurut Presiden, pertanyaan pertama terutama yang harus dijawab adalah apakah di masa yang akan datang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara mampu memikul dua beban sekaligus, yaitu sebagai pusat pemerintahan dan layanan publik dan sekaligus sekaligus pusat bisnis.
Beberapa negara, lanjut Presiden, sudah mengantisipasi perkembangan negaranya di masa yang akan datang dengan memindahkan pusat pemerintahannya. Ia menyebutkan banyak sekali contoh seperti Malaysia, Korea Selatan, Brazil, Kazakhstan, dan lain-lain.
Tarif Baru Ojol, Penumpang: Harganya Jadi Mahal Banget!
Hari ini merupakan babak baru bagi industri ojok online (Ojol). Di mana tarif Ojol kini diberlakukan dengan pembagian zonasi dan penentuan tarif batas bawah sesuai dengan Keputusan Kementerian Pehubungan.
Mengimplementasikan aturan tersebut, banyak pengguna ojol menjadi kaget. Pasalnya tarif yang terpampang di aplikasi menjadi sangat mahal. Perubahan tarif ini pun banyak membuat penumpang terkejut. Seperti yang dialami.
karyawati swasta Nia M Jannah. Dia berdomisili di Jati Jajar, Depok, dan bekerja di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dia biasa menggunakan tranportasi ojol ke stasiun Depok Lama menuju kantornya.
"Jadi mahal banget, kalau pagi dari rumah biasanya Rp13.000, sekarang jadi Rp19.000. Saya sampai enggak jadi naik. Akhirnya saya minta tolong dianterin suami," ujar ibu yang sedang hamil ini kepada Okezone, Kamis (2/5/2019).

Sama halnya dengan Amarullah, yang mengaku kaget karena tarif yang tertera dinilai sangat mahal. "Syok saya lihat harga. Biasanya dari rumah di Depok City Rp9.000 ke Stasiun Depok Lama, tapi sekarang jadi Rp16.000," ujar karyawan swasta yang bekerja di kisaran Menteng, Jakarta Pusat.
Menurutnya, perubahan harga ini sangat terasa sekali di mana ongkos transportasi menjadi bengkak. Bahkan dia sudah berdiskusi dengan sang istri dan memutuskan untuk kembali menggunakan motor pribadinya. "Karena hitungnya, naik motor lebih murah dari pada ojol. Bensin Rp16 ribu bisa untuk 5 hari. Kalau naik ojol kan cuma sekali jalan. Kalau dihitung pulangnya jadi Rp32.000. Ini sangat mahal," tegas Bapak dua anak tersebut.
Tetapi berbeda dengan Nia dan Amarullah, penumpang ini mengaku pasrah tetap menggunakan ojol. Dia adalah Rafika Nurul Aini, seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan dan bekerja di bilangan Slipi, Jakarta Pusat. Dia mengaku pasrah membayar ongkos yang mahal.
"Daripada saya harus bawa mobil dan nyetir, jadi tidak ada pilihan," ujarnya.
Tidak hanya para penumpang yang kaget, aturan baru ini membuat para mitra perusahaan ojol khawatir. Seperti yang diungkapkan oleh Asep Supriadi, yang merasa khawatir para penumpang akan beralih ke transportasi lain. "Kalalu begini caranya saya khawatir orang males naik ojol. Mereka bisa beralih ke kendaraan pribadi lagi," ujarnya lirih.
Begitu juga dengan Iriyanto. Dia menyarankan para penumpang menggunakan pembayaran digital, karena banyak promonya. "Tapinya biar udah dikasih promo penumpang komplen tetap mahal. Mau bagaimana lagi?" tutupnya.
Menpan Minta Pengangkatan Status CPNS Jadi PNS Dipercepat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada seluruh para pejabat segera memproses pengangkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS. Mengingat ada CPNS yang telah melewati batas masa percobaan 1 (satu) tahun namun sampai saat ini belum diangkat sebagai PNS.
Dilansir dari laman Setkab, Jumat (3/5/2019), permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.
“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.
Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menteri PANRB itu.
Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 4. Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)