Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Soroti Aturan Main Impor Bawang Putih

   KPPU Soroti Aturan Main Impor Bawang Putih
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti adanya indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih. Ini disebabkan Bulog seolah mendapat perlakuan istimewa ketimbang pengimpor lain.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa mengevaluasi kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Menurutnya, persetujuan impor bawang putih ini lebih baik ditandai dengan adanya surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dibandingkan melalui RIPH.

"Bahkan kita mendorong bawang putih enggak ada RPIH, langsung aja terbitkan SPI. Kalau jumlahnya kebanyakan, itu kan mekanisme bisnis," ujarnya seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

 Baca Juga: Harga Bawang Putih Tembus Rp70.000/Kg di Yogyakarta

Guntur pun mempermasalahkan ketimpangan praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2017. Dalam hal ini, importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impornya. Tapi, ketentuan ini tidak diwajibkan dalam impor yang dilakukan Bulog.

"Kami tidak berpihak kepada Bulog atau swasta. Intinya, jangan ada diskriminasi. Pelaku usaha diharuskan menanam 5% sesuai jumlah kuota. Nah itu harus konsisten dari Kementan," ujarnya.

Pada kasus ini, dia tidak menitikberatkan terkait adanya pelanggaran dalam proses impor bawang putih ini. Namun, lebih ke wilayah kebijakan. "Faktanya, proses impor berjalan tidak sesuai rencana. Jangan sampai dibuat aturan yang bikin konsumen rugi, sementara tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang dilindungi," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian menyatakan sedikitnya 60.000 ton bawang putih asal Tiongkok sudah masuk ke Indonesia pekan ini, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta. Jumlah tersebut merupakan tahap awal dari persetujuan impor yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan bagi perusahaan swasta mencapai 115.675 ton.

"Bawang putih tersebut diprioritaskan untuk mengamankan pasokan di bulan puasa dan Lebaran," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementan Moh Ismail Wahab.

 Baca Juga: Harga Meroket, Mentan Blacklist 56 Importir Bawang Putih

Ismail memastikan pasokan bawang putih akan segera normal seiring dengan masuknya impor asal China sebanyak 60.000 ton pada 2-6 Mei ini. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menstabilkan pasokan bawang putih.

Menurut dia, secara nasional konsumsi dan kebutuhan bawang putih sebulan mencapai 42.000 ton. Dengan digelontorkannya bawang putih impor ini, sangat cukup untuk mengamankan pasokan nasional sekaligus mengerek harga turun ke posisi normal.

Hingga kini Kementan telah menerbitkan rekomendasi impor bagi perusahaan yang menjalankan wajib tanam bawang putih sesuai ketentuan. Totalnya sementara ada 19 importir yang sudah mendapat rekomendasi impor dan akan terus menyusul importir lain.

"Jadi, sembari mekanisme impor ini jalan, kita terus pacu penanaman bawang putih di dalam negeri. Harapannya tahun 2021 nanti ketergantungan terhadap bawang putih impor seperti saat ini tidak lagi terjadi," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement