Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Diguyur Rp20 Triliun untuk THR

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |03:06 WIB
PNS Diguyur Rp20 Triliun untuk THR
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS. Diputuskan bahwa THR akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

Kementerian Keuangan pun sudah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS. "PP-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diselesaikan hari ini. Anggarannya sekitar Rp20 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, akan ada kenaikan sedikit pada komponen gaji pokok, lantaran ada kebijakan kenaikan sebesar 5% sejak Januari 2019.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement