Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tetapkan Jasnita sebagai Efek Syariah

   OJK Tetapkan Jasnita sebagai Efek Syariah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Jasnita Telekomindo Tbk sebagai efek syariah. Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-23/D.04/2019 tentang penetapan saham PT Jasnita Telekomindo Tbk sebagai efek syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-72/D.04/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Daftar Efek Syariah. Demikian seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

 Baca Juga: Sari Roti Tebar Dividen Rp59,72 Miliar

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Jasnita Telekomindo Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement