JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk mempertahankan besaran investasi Pemerintah Republik Indonesia pada sejumlah Lembaga Keuangan Internasional (LKI), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
Atas pertimbangan tersebut pada 26 April 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.010/2019 tentang Penambahan Investasi Pemerintah RI pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019.
Dalam PMK itu disebutkan, Menteri Keuangan melaksanakan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a. International Development Association (IDC); b. Islamic Development Bank (IDB); c. International Fund for Agricultural Development (IFAD); d. Islamic Corporation for Development of The Private Sector; dan e. Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB).
“Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN 2019,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Negara Tujuan Investasi, RI Jadi Hub Manufaktur di ASEAN