Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16%

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |19:55 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Tarif baru ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) pada 15 Mei 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera melakukan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat secepatnya.

"Mudah-mudahan bisa selesai dua hari selesai dan nanti kita koordinasi dengan Menteri BUMN," ujar Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia menerangkan, penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Fakta Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun Bikin Penumpang Kabur

Lebih lanjut, Menko Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement