JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegasan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.
“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12% sampai 16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15%. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menhub seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tarif Batas Tiket Pesawat Turun hingga 16% Mulai Besok
Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, menurut Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.