“Memiliki jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia, termasuk para pekerja, yang tidak boleh ditunda. Melalui kerja sama ini, kami berharap PT Bursa Efek Indonesia bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya pertuasan kepesertaan Program JKN-KIS,” katanya.
Baca Juga: Wamenkeu Beberkan Penyakit Defisit BPJS Kesehatan
Selain dalam hal perluasan peserta JKN-KIS, ruang lingkup tersebut juga mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di BEI serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada PT Bursa Efek Indonesia.
"Sebaliknya, PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan data potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)