JAKARTA - Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga honorer kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Pemerintah pusat tidak mengatur kebijakan THR untuk tenaga honorer. Pemerintah pusat menegaskan bahwa yang diatur berkaitan dengan THR hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Itu daerah masing-masing. Kita tidak mengatur sampai ke sana. Karena yang diatur adalah ASN,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo kemarin.
Baca Juga: Ingat! Kepala Daerah Diminta Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu
Dia mengatakan sebenarnya pengangkatan tenaga honorer sudah tidak boleh. Namun menurutnya adanya perekrutan tenaga honorer karena kebutuhan pegawai.
Seperti diketahui pemerintah sempat melakukan moratorium penerimaan ASN. “Itu diatur oleh daerah, namun juga diatur oleh ketentuan. Makanya di dalam PP 11/2017 sudah tidak ada lagi honorer, adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ungkap Hadi.